Data tersebut dipakai untuk menentukan penerima bansos yang ada. Terutama beberapa bansos yang usulannya dari pusat, dan memakai dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
BACA JUGA:ASYIK, Bansos Sembako Rp600.000 Siap Cair Lagi, Daftar Daerah Penerimanya Cek di Sini
Cara pertama adalah dengan mengusulkan namamu atau orang lain melalui aplikasi usul-sanggah yang bisa didownload pada Playstore yang ada di hapemu.
Bisa juga langsung pada laman resmi www.cekbansos.go.id., dengan membuat akun terlebih dahulu bermodalkan nomor HO, email, foto rumah, serta administrasi kependudukan yang ada.
Cara lainnya kamu bisa melakukan pengajuan secara offline melalui pemda setempat.
Dalam hal ini pihak desa atau kelurahan melalui aplikasi SIK-NG yang dipegang masing-masing operator desa/kelurahan.
BACA JUGA:Mobil Idaman Keluarga Harmonis, Hyundai Tucson SE Dibanderol Mulai Rp399 Jutaan
Tentunya dengan disahkan terlebih dahulu pada Musdes (Musyawarah Desa/Muskel (Musyawarah Kelurahan).
Setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi, jika ingin mendapatkan bansos regular dari Kemensos tersebut.
Antara lain: Trdaftar di DTKS, memiliki NIK yang online, padan Dukcapil, Emis Kemenag, dan Dapodik milik Kemendikbudristek, serta masuk ke dalam penambahan kuota.
Khusus untuk bansos PKH, haruslah memiliki minimal salah satu dari 5 komponen (anak sekolah, anak balita, ibu hamil, lansia, disabilitas).
BACA JUGA:Mobil Bekas Toyota Kijang Innova 2011 Masih Jadi Pilihan Terbaik, Ini Harganya
Nah, untuk memastikan bansos apa yang akan kamu dapatkan, bisa langsung log in ke link www.cekbansos.go.id.