PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP, Operasional Kembali Berjalan

Selasa 10-10-2023,15:25 WIB
Reporter : Silvi
Editor : Silvi
PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP, Operasional Kembali Berjalan

 

Dalam Permohonan Pencabutan PKPU, Triangga juga menunjukan dan membuktikan kepada Majelis Hakim bukti-bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU.

 

Fakta-fakta serta bukti-bukti yang disajikan dalam permohonan pencabutan PKPU telah membuktikan bahwa PT PP tidak memerlukan status PKPU dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula.

BACA JUGA:SELAMAT! Bansos BPNT Tahap 5 Sudah Cair Rp400.000 di KKS, Cek Wilayahmu

"PT PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," tegasnya.*

 

Kategori :