Pada komponen ini, tidak ada perubahan aturan maupun jumlah kategori penerimanya.
Pada komponen Pendidikan terdapat 3 kategori penerima yaitu anak usia SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.
Sedangkan nominal bantuan yang diterima masing-masing kategori yaitu sebesar:
SD Rp900 Ribu per tahun, Rp150 ribu per dua bulan, Rp225 ribu per tiga bulan
SMP Rp1,5 juta per tahun, Rp250 ribu per dua bulan dan Rp375 ribu per tiga bulan
SMA Rp2 juta per tahun, Rp333 ribu per dua bulan dan Rp500 ribu per tiga bulan.
Pada Komponen ini ada penambahan tambahan komponen baru yaitu anak usia 7-21 tahun yang masih belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun asalkan anak tersebut terdaftar di Dapodik juga akan menerima bantuan PKH tahap 4.
Nah, jadi untuk masyarakat yang dalam anggota keluarganya juga memiliki anggota keluarga berusia 7-12 tahun namun belum menyelesaikan wajib belajar, misalnya dikarenakan putus sekolah, juga akan mendapatkan bantuan PKH tahap 4.
Meski sudah menerima PKH tahap 3 tidak menjamin bisa menerima bantuan PKH tahap 4, karena setiap bulannya Kemensos bersama Pemerintah Daerah melakukan verifikasi kelayakan data KPM penerima PKH.*