MUBA, PALPRES.COM- Guna melakukan penghematan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Musi Banyuasin, Sumatera Selatan akan melakukan perubahan signifikan dari sejumlah belanja barang.
Salah satunya Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba menggelar rapat terkait diseminasi peraturan Bupati tentang pedoman pengadaan kendaraan dinas melalui sewa di Lingkungan Pemkab Muba, Selasa 17 Oktober 2023.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekda Muba ini dipimpin oleh Kepala BPKAD Muba H Zabidi SE MM diikuti perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Muba.
BACA JUGA:Bentuk Rumah Rehabilitasi Napza, Pemkab dan Kejari Muba Lakukan Ini
BACA JUGA:DWP Seketariat DPRD Muba Gelar Turnamen Open Badminton 2023, Ini Dia Para Pesertanya
Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas melalui sewa ini berdasarkan peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang pedoman pengadaan kendaraan dinas melalui sewa di lingkungan Pemkab Muba.
Berdasarkan keputusan Bupati Nomor 631 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan kendaraan dinas perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba.
Dia juga menjelaskan, perencanaan sewa kendaraan kepala upd mengajukan usulan sewa kendaraan dinas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda), dan mengacu pada keputusan Bupati tentang standar biaya dan atau ketentuan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, kebutuhan sewa kendaraan dinas berdasarkan kebutuhan Bupati tentang penetapan kebutuhan kendaraan dinas pada perangkat daerah.
BACA JUGA:Muba Waspadai 3 Komoditas Pangan Ini, Upaya Konkret Kendalikan Inflasi
BACA JUGA:KPM Yogyakarta Temui Pj Bupati Muba, Sampaikan Program Kerja
"Kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang digunakan hanya untuk kepentingan dinas terdiri atas kendaraan perorangan dinas kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional.
Jadi kendaraan dinas melalui sewa kendaraan yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
Ada tiga jenis kendaraan dinas pertama kendaraan dinas bermotor yang digunakan bagi pemangku jabatan yaitu bupati wakil bupati dan pimpinan DPRD, dua kendaraan yang disediakan dan digunakan pejabat eselon II.