EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Para calon suami ataupun yang sudah menjadi suami, wajib mengetahui 4 hal yang tidak boleh dilakukan dalam pernikahan sebab bisa berakibat fatal dalam kehidupan rumah tangga.
Hal ini sangat penting untuk diketahui bagi seorang suami, apalagi bagi laki-laki yang menjadi calon suami seorang perempuan.
Materi tentang 4 hal yang tidak boleh dilakukan suami terhadap istrinya tersebut disampaikan pada saat mengikuti bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Sepasang pengantin di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang mengikuti bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Rabu, 18 Oktober 2023.
BACA JUGA:7 Toko Souvenir dengan Harga Terjangkau di Palembang, Cocok Bantu Persiapan Pernikahanmu!
Mereka diberikan materi bimbingan pranikah oleh Kepala KUA Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Ahmad Armansyah selaku Kepala KUA Kecamatan Tebing Tinggi mengatakan ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan seorang suami terhadap istrinya.
Apabila hal itu dilakukan maka seorang istri berhak untuk menggugat cerai suaminya.
1. Jangan Meninggalkan Istri Selama 2 Tahun
BACA JUGA:Tissa Biani Beri Respon Kabar Pernikahannya dengan Dul Jaelani
BACA JUGA:UNIK! Tradisi Jelang Pernikahan di Empat Lawang, Ada Melembong dan Merampeng
Meninggalkan istri di sini dalam artian tidak ada kabar sama sekali perihal keberadaan si suami di mana, sedang melakukan apa, apa pekerjaannya, intinya benar-benar putus komunikasi.
Namun, jika misalnya dalam suatu keadaan si suami harus berkerja jauh dan terpaksa menjalani hubungan jarak jauh dengan istrinya,
namun si suami tetap menjalin komunikasi dan memberikan nafkah lahir, maka ini diperbolehkan.