Mau Nikah? Siapkan 15 Berkas Ini, dan Berikut Alur Proses Ajukan Pendaftaran di KUA

Rabu 18-10-2023,14:54 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : Sulis Utomo

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM – Bagi kalian sepasang kekasih yang sudah siap melangkah ke jenjang pernikahan, pastinya akan berurusan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kalian harus mendaftarkan pernikahan kalian ke KUA agar pernikahan sah secara hukum di Indonesia.

Hal ini sangat perlu untuk dilakukan karena selain sah secara agama, ada baiknya sebuah pernikahan juga sah secara hukum negara

Banyak yang belum tahu gimana sih proses mendaftarkan pernikahan di KUA?

BACA JUGA:Lama Menikah Namun Belum Hamil? Begini Cara Cepat Hamil

BACA JUGA:Laki-Laki Wajib Tahu! Ini 16 Keutamaan Menikahi Janda, Anugerah dan Kebaikan bagi Umat

Dan apa saja berkas yang harus disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA?

Dalam artikel ini akan membahas persayaratan pernikahan yang harus kamu siapkan, juga tentang prosedu yang harus dilalui untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.

Salah seorang calon pengantin dari Kabupaten Empat Lawang, Rapik Udin menceritakan persayaratan yang harus ia siapkan untuk mendaftarkan pernikahannya di KUA.

“Ya, saya ke sini ingin mendaftarkan pernikahan saya dengan calon istri,” kata Rapik Udin kepada Palpres.com.

BACA JUGA:Hanya 2,4 KM dari Jembatan Ampera Ada Kampung Unik, dimana Wanita Tidak Boleh Menikahi Pria Luar Desa

BACA JUGA:5 Pemain Naturalisasi Ini Belum Pernah Bela Timnas, Nomor 4 Menikah dengan Perempuan Indonesia

Syarat yang haru disiapkan antara lain:

1. Surat pengantar dari Lurah/Kades

a. Surat keterangan N1, N2, N3, N4 

Kategori :