EMPAT LAWANG, PALPRES.COM – Bagi kalian sepasang kekasih yang sudah siap melangkah ke jenjang pernikahan, pastinya akan berurusan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kalian harus mendaftarkan pernikahan kalian ke KUA agar pernikahan sah secara hukum di Indonesia.
Hal ini sangat perlu untuk dilakukan karena selain sah secara agama, ada baiknya sebuah pernikahan juga sah secara hukum negara
Banyak yang belum tahu gimana sih proses mendaftarkan pernikahan di KUA?
BACA JUGA:Lama Menikah Namun Belum Hamil? Begini Cara Cepat Hamil
BACA JUGA:Laki-Laki Wajib Tahu! Ini 16 Keutamaan Menikahi Janda, Anugerah dan Kebaikan bagi Umat
Dan apa saja berkas yang harus disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA?
Dalam artikel ini akan membahas persayaratan pernikahan yang harus kamu siapkan, juga tentang prosedu yang harus dilalui untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.
Salah seorang calon pengantin dari Kabupaten Empat Lawang, Rapik Udin menceritakan persayaratan yang harus ia siapkan untuk mendaftarkan pernikahannya di KUA.
“Ya, saya ke sini ingin mendaftarkan pernikahan saya dengan calon istri,” kata Rapik Udin kepada Palpres.com.
BACA JUGA:5 Pemain Naturalisasi Ini Belum Pernah Bela Timnas, Nomor 4 Menikah dengan Perempuan Indonesia
Syarat yang haru disiapkan antara lain:
1. Surat pengantar dari Lurah/Kades
a. Surat keterangan N1, N2, N3, N4