BACA JUGA:Gaess! Sebelum Menikah 5 Hal Wajib ini Harus Dipersiapkan
Setelah berkas-berkas sudah disiapkan, berikut proses yang harus dilalui untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA:
1. Untuk mendaftarkan pernikahan di KUA terlebih dahulu Anda sudah menentukan tanggal pernikahan pada saat lamaran.
2. Segerelah datang ke KUA jika sudah punya tanggal pernikahan untuk menyesuaikan waktu dengan jadwal pak Kepala KUA yang akan menikahkan Anda.
3. Siapkan berkas syarat pernikahannya.
BACA JUGA:Sah, Dua Warga Binaan Lapas Sekayu Resmi Menikah Secara Sederhana
BACA JUGA:Lirik Lagu Rossa ‘Bawalah Aku Pergi’ Soundtrack Series Mantan Tapi Menikah
4. Jika sudah lengkap semua berkasnya, silakan diberikan ke kantor KUA.
Petugas dari KUA akan memeriksa kelengkapan berkas.
5. Jika sudah diperiksa dan semua berkas sudah lengkap, berkas tersebut akan diberikan kembali kepada Anda.
Anda diarahkan untuk kembali menyetorkan berkas tersebut dua minggu sebelum hari akad dan membayar uang administrasi ke KUA.
BACA JUGA:Menikah di KUA Kini Sedang Populer, Begini Syarat dan Prosedurnya
6. Dua minggu sebelum hari akad, setorkan kembali berkas tersebut sesuai dengan arahan dari KUA.
Pada tahap ini, Anda dan pasangan akan menerima bimbingan pranikah dari Kepala KUA.
7. Terakhir, siapkan mental Anda untuk mewujudkan pernikahan impian.
Semangat untuk calon pengantin dan semoga bermanfaat.*