7 Desa di Kecamatan Babat Supat Sasaran Perbub Nomor 61 Tahun 2021, Ini Isi Perbubnya?

Kamis 19-10-2023,02:40 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Perwujudan Rencana Struktur dan Pola Ruang yang tertuang di dalam Perbup nomor 61 tahun 2021 tentunya dengn memperhatikan kondisi dan potensi kawasan perkotaan Babat Supat guna mewujudkan pembangunan yang semakin baik dan berkualitas. 

Kawasan Perkotaan Babat Supat sebagai gerbang selatan pintu masuk Kabupaten Musi Banyuasin tentunya mempunyai peran strategis dalam  perwujudan wajah  dan citra pembangunan Muba.

Serta menjadi bagian penting dalam turut mewujudkan perkembangan dan pembangunan daerah sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. 

“Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan baik itu pemerintah, masyarakat maupun investor yang akan berinvestasi di Kawasan Perkotaan Babat Supat khususnya dan Kabupaten Muba umumnya. 

BACA JUGA:Tok, Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Muba Setujui Raperda APBD Tahun 2024, 6 Poin Prioritas Dijalankan

Untuk mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam rencana tata ruang tersebut tentu tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta semua pihak." ujar Arwin.

Diketahui, bahwa Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Babat Supat memiliki luas lebih kurang 6.161,78 hektar. Dimana mencakup sebagian wilayah dari 7 Desa di Kecamatan Babat Supat. 

Kategori :