MUBA, PALPRES.COM- Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dari rumah sakit dipastikan sangatlah berbahaya bagi manusia.
Bahkan, limbah B3 pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014.
Dalam peraturan ini bisa didefinisikan bahwa sisa usaha dan kegiatan yang mengandung zat kimia berbahaya yang bisa mencemarkan, merusaka lingkungan hidup, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan mahkluk hidup lain segera dimusnahkan sesuai aturan.
Hal inilah dilakukan oleh RSUD Sungai Lilin dengan membangun sebuah incenerator atau tempat pemusnahan limbah B3.
BACA JUGA:Mitra Binaan Kilang Pertamina Plaju Ubah Limbah Non B3 Jadi Komposter
Dimana incenerator dibangun memakai 2 tungku pembakaran dengan suhu 1200 derajat celcius.
Plt Direktur RSUD Sungai Lilin, dr Ichsan Nur Hamdan membenarkan bahwa untuk pemusnahan limbah B3 mereka lakukan melalui incenerator yang sudah dibangun.
“Kita bangun ini sebagai salah satu upaya untuk melengkapi sarana dan fasilitas rumah sakit,”katanya.
Karena, tambah dia, limbah Medis B3 sering juga disebut mengandung zat atau bahan anorganik berbahaya yang bersifat teratogenik yakni bahan berbahaya yang dapat membuat perkembangan menjadi tidak normal.
BACA JUGA:NGERI! Jepang Buang Limbah Nuklir, Ini 5 Efek Samping yang Bisa Terjadi
"Sederhananya, seperti misalnya dalam medis, perkembangan dari sel selama masa kehamilan yang dapat merusak embrio," papar dia.
Secara detail, staf pelaksana penanggung jawab pengolahan limbah RSUD Sungai Lilin, Arti Amd Kes menjelaskan RSUD Sungai Lilin memiliki dua tungku pembakaran dengan tingkat suhu 800 derajat celcius untuk primary chamber dan secondary chamber dengan suhu 1200 derajat celcius.
"Incenerator ini menggunakan teknologi wet scrubber yang bekerja dengan cara menyemprotkan air melalui blower pada bagian atas.
Sedangkan secondary chamber dengan tujuan meluruhkan partikel yang naik ke atas ketika pembakaran sehingga asap pembakaran tidak mengandung partikel berbahaya, "jelas Arti.
BACA JUGA:Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga, Pemkab Muba dan Bulog Kembali Lakukan Ini