Pasti izin dikeluarkan setelah tim KLHK melalukan verifikasi ke lapangan dan pengecekan secara langsung.
Alhamdulillah hasilnya, incenerator RSUD Sungai Lilin memang layak untuk mendapatkan izin operasional," tambah Yuni.
Tanpa tahapan panjang menurut Yuni, mustahil sebuah rumah sakit bisa atau boleh mengoperasikan incenerator.
BACA JUGA:Limbah Pabrik Sawit Cemari Sungai, Pihak Terkait Belum Ada Tindakan, Yuk Cek Faktanya
"Setelah melalui beberapa tahapan dan izin kelayakan yang dikeluarkan KLHK barulah pengolahan limbah medis padat dengan incenerator bisa dilakukan.
Inilah yang menjadi dasar acuan kami dalam pengolahan limbah medis padat khususnya di RSUD Sungai Lilin," tegas Yuni.