Untuk mengetahui daftar penerima nantinya, kamu bisa menanyakan hal ini kepada pihak terkit seperti Kecamatan, Dinas Sosial setempat, serta TKSK (Tenaga Kerja Sukarela) yang mendapingin program sembako.
Adapun mekanisme dari penyaluran bansos ini masih sama.
Nantinya bansos di drop di kelurahan, desa, atau kecamatan.
BACA JUGA:Bikinnya Mudah Banget! Kue Talam Pandan Kue Legendaris Legih dan Gurihnya Kebangetan
Pihak desa akan memberitahukan masyarakat yang mendapatkan bansos ini untuk ke balai desa, dalam rangka mengambil bantuan.
Di saat pengambilan bantuan pangan ini, berkas yang perlu dipersiapkan adalah foto kopi KK, dan KTP.
Pastikan nomor NIK, dan KK, serta nama harus sama dengan yang ada didata serta administrasi kependudukan yang kamu miliki.
Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran karena salah bagi.
BACA JUGA:Kulit Kembali Mulus, 6 Bahan Alami Ini Ampuh Mengatasi Wajah Bruntusan, Wajib Coba!
BACA JUGA:4 Daerah Ini Penghasil Nanas Terbesar di Indonesia, Lampung Juaranya, Prabumulih Nomor Berapa?
Untuk mendapatkan 2 bansos yang dibagikan dalam bentuk BLT diatas, beserta bansos pangan tambahan yang perlu dilakukan adalah pastikan kamu masuk kedalam DTKS (Data terpadu Kesejahteraan Sosial).
Kemudian namamu masuk ke dalam daftar penerima bansos reguler PKH dan BPNT, yang dibuktikan dengan namamu ada didalam SP2D.
Karena kedua bansos diatas bersifat komplementaritas.
Jadi apabila seseorang dinyatakan sebagai penerima PKH, dia berhak mendapatkan bansos lainnya seperti BPNT dan bansos pangan beras 10 kilogram.
BACA JUGA:3 Kota Terpanas di Provinsi Jawa Barat: Nomor 1 Ternyata Bukan Bekasi, Tebak Apa?