INDRALAYA,PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, Rabu 6 September 2023 menjalani kerjasama dengan Bulog.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam sebuah penandatangan nota kesepakatakan antara Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S. H, dengan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG Kanwil Sumsel dan Babel, diruang Rapat Bupati Ogan Ilir.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala kantor Bulog wilayah Sumatera Selatan Muhamad Alexander, manager operasional pelayanan publik forum Bulog kanwil Sumsel Lili Lastriati.
Dalam sambutannya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Kepala Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang telah bersedia hadir.
BACA JUGA:Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga, Pemkab Muba dan Bulog Kembali Lakukan Ini
"Nota kesepakatan ini bertujuan untuk menjamin kebutuhan pangan dan pokok bagi masyarakat yang ada di kabupaten Ogan Ilir dapat terpenuhi dan masyarakat dapat mendapatkan akses yang mudah dalam mendapatkan kebutuhan pangan dan pokok tersebut," tuturnya.
Dimana katanya, kebutuhan pangan dan pokok merupakan kebutuhan yang dikomsumsi sehari-hari oleh seluruh masyarakat.
"Sehingga mulai dari suplai atas kesediaannya dan distribusinya harus diperhatikan serta dilaksanakan dengan baik agar bahan pangan dan pokok dapat tersedia di setiap saat dan dapat diterima oleh masyarakat tepat waktu," terangnya.
Bupati Panca berharap, agar kerjasama ini akan mencapai tujuan bersama yakni sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan pendampingan dalam rangka penjaminan penyediaan dan penyaluran kebutuhan pangan dan pokok bagi masyarakat di wilayah kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Gandeng Bulog, Pemkab Muba Gelar Operasi Pasar di Lais, 10 Ton Beras Dikucurkan
Sementara itu, Kepala kantor Bulog wilayah Sumatera Selatan Muhamad Alexander mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bupati Ogan Ilir beserta jajaran untuk melaksanakan penandatanganan kerjasama ini.
Alexander juga menjelaskan bahwa tujuan MOU ini adalah terkait penyediaan dan penyaluran bahan pokok Kepada masyarakat kabupaten Ogan Ilir.
Adapun ruang lingkup dalam nota kesepakatan ini adalah penyediaan kebutuhan pangan pokok, penyaluran kebutuhan pangan pokok dan penyediaan kebutuhan beras bagi, Masyarakat, ASN dan Honorer di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan ilir. *