3. Bukan anggota Aparat Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
4. Belum menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pastikan Anda memahami persyaratan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH.
Karena apabila nama anda masuk sebagai penerima bantuan sosial, maka dapat dipastikan anda tetap akan menerima bantuan sosial tersebut.
Hanya tinggal menunggu Kementerian Sosial menyelesaikan semua tahapan proses pencairan bantuan sosial, dan dana bantuan akan segera diterima Masyarakat. *