Sedangkan untuk pengambilan melalui kantor pos nantinya, KPM hanya perlu datang sesuai jadwal yang ditentukan.
Membawa KK, dan KTP asli maupun fotokopi, surat kuasa diatas materai Rp10.000 jika diwakilkan, serta foto rumah secara keseluruhan sebanyak satu lembar.
Adapun jumlah dana yang diterima masih sama.
BACA JUGA:Bikin Nagih! Kuy Cobain Resep Kue Bawang Super Simple Ini, Dijamin Rasanya Mantul Bingit
BACA JUGA:Sandy Walsh Berikan Teguran Menohok Kepada Pemain Timnas Indonesia, Apa Katanya?
Sesuai dengan jumlah komponen yang dimiliki pengurus PKH.
Perhitungannya didasari pada label yang telah ditentukan Kemensos.
Jikapun dilapangan terkadang dana yang diterima tidak sesuai dengan komponen yang ada, hal ini lebih kepada hal teknis.
Dimana ada beberapa data yang tidak padan antara Dukcapil, DTKS, SIK-NG, EMIS, dan Dapodik.
BACA JUGA:Hari Ini Presiden Joko Widodo Salurkan Bansos Beras 10 Kilogram ke KPM di Palembang
BACA JUGA:Cara Cek Penerima BLT El Nino Senilai Rp400.000, Masyarakat dapat Bantuan Beras dan Uang Tunai
Jadi yang harus dilakukan adalah memadankan dulu data tersebut, sehingga terbaca menjadi komponen.
Disamping itu, penerima bansos PKH juga akan mendapatkan bansos tambahan beras 10 kilogram yang akan disalurkan oleh Bulog (Badan Urusan Logistik).
Untuk bulan September, dan Oktober, telah disalurkan dibeberapa daerah.
Sedangkan untuk bulan November, dan Desember masih harus menunggu bulan depan.