PALEMBANG, PALPRES.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin yang menjadi terpidana dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, akhirnya membayar uang denda sebesar Rp1 Miliar, sesuai putusan Mahkamah Agung RI.
Meski demikian, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang telah divonis Pengadilan Tinggi selama 9 tahun penjara ini, tetap melakukan upaya hukum luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Klas 1A khusus Palembang.
Humas PN Palembang Eddy Pahlawi SH MH membenarkan adanya pengajuan PK dari terpidana Alex Noerdin pada 16 Oktober 2023.
Permohonan ini telah diproses dan diterima serta telah ditetapkan Majelis Hakimnya.
BACA JUGA:Burung Perkutut Pemanggil Rezeki di Pagi Hari, Paling Cocok Dipelihara Pekerja Maupun Pebisnis
BACA JUGA:HORE! Bansos BPNT Tahap 5 Rp400.000 Cair di Bank Mandiri dan BNI, KPM Dapat BLT Tambahan Uang Gratis
"Jadi Majelisnya diketahui Dr Eddy Terial SH Mh, anggota Fitriadi dan Ardian Angga," ungkap Eddy Pahlawi.
Dirinya juga mengatakan, pada 16 Oktober 2023 telah dilakukan persidangan yang mana pada sidang pertama pihak pemohon telah membacakan permohonannya.
"Sekaligus telah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan yang berkaitan dengan PK itu," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, alasan permohonan PK-nya, nanti bisa dilihat saat persidangan kedua.
BACA JUGA:Cedera Memburuk, Marselino Ferdinan Terancam Absen Lagi Bela Timnas Indonesia!
"Bahwa alasannya dari pada PK-nya itu memang ada disebutkan, nanti kedepannya diperhatikan saja di sidangnya lebih lanjut," tegasnya.
Seperti diketahui, sembari menanti hasil dari persidangan peninjauan kembali, terdakwa ALex Noerdin juga membawar uang denda sebesar Rp1 Miliar, sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar SH MH, melalui Kasi Intelijen Hardiansyah SH MH membenarkan hal tersebut, Kamis 26 Oktober 2023.