Menurut Hardiansyah, pihaknya telah menerima pembayaran uang denda dari H Alex Noerdin.
BACA JUGA:Pertama di Sumatera Selatan, OKI Tandatangani NPHD Pemilu 2024
"Berdasarkan putusan MA RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp1 Milyar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan," ujarnya.
Dikatakannya, jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin.
"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023.
Pembayaran secara bertahap ini selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas," tuturnya.
Terpisah, Jubir Keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis mengatakan, memang benar beliau menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali (PK) dan ini diatur dalam Undang-Undang.
"Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Alex Noerdin, dan diputus Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi pidana 9 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
BACA JUGA:Terkait 2 Kasus Ini, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Milyar
BACA JUGA:Cek Spesifikasi Xiaomi Mi 11 Ultra, Smartphone yang Cocok untuk Aplikasi dan Game Berat
Untuk kasus gas bumi, kerugian yang dialami negara mencapai 30 juta Dollar, sedangkan untuk kasus Masjid Sriwijaya, kerugian yang timbul oleh perbuatan terpidana mencapai Rp4,8 milar, sehingga total kerugian yang dialami negara mencapai Rp116 Miliar. *