Tertulis pada Pasal 3 ayat 2 “Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat”.
Selanjutnya pada Pasal 12 pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.
Tentunya untuk masyarakat yang miskin dan rentan miskin dan terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Semoga hadirnya bantuan sosial reguler dan bantuan tambahan ini dapat meringankan perekonomian masyarkat miskin dan rentan miskin, apalagi di tengah harga barang pokok yang mengalami kenaikan dampak dari kekeringan yang sedang terjadi saat ini.*