PALPRES.COM - Sejumlah pembangunan infrastruktur di penjuru wilayah Indonesia terus dikebut pemerintah.
Salah satunya di Kabupaten Karawang Barat dilakukan pembangunna berupa infrastruktur jalan bebas hambatan.
Namun sayangnya, pembangunan proyek jalan tol sampai ke Karawang Barat ini menimbulkan permasalahan hingga menyimpang ke ranah hukum.
Pembangunan jalan tol di Karawang Barat merupakan bentuk dari pembangunan yang maju, sehingga memberikan akses jalan mudah dan lebih cepat untuk sampai ke daerah tujuan.
BACA JUGA:Pemuda Tani OKI Dorong Minat Milenial Geluti Sektor Pertanian
BACA JUGA:Desa Karangantu Serang, Desa Paling Unik di Banten, Begini Cerita Mistisnya yang Bikin Merinding
Bukan itu saja, dengan adanya pembangunan jalan tol yang berada di Karawang Barat ini bisa mempersingkat waktu tanpa harus menemui kendala sehingga memperlambat waktu perjalanan.
Pembangunan jalan tol tersebut merupakan pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek menuju ke Karawang Barat.
Pengerjaan dari proyek jalan tol di Karawang Barat membutuhkan rancangan yang matang dan tentunya anggaran yang tidak sedikit.
Jalan tol yang seharusnya mempunyai dampak positif dalam pengerjaannya, justru mempunyai permasalahan.
BACA JUGA:Hindari 5 Kesalahan Ini Agar Tanaman Hias Anthurium Tumbuh Subur dan Sehat, Nomor 4 Patut Diwaspadai
Selain itu, terjadi juga ketidak sesuaian dengan rencana yang tertulis dalam kontrak kerja.
Adapun kejanggalan yang ditemukan di lapangan yakni adanya pengurangan pada volume pembangunan jalan tol.
Kecurangan dalam volume ini diketahui setelah dilakukan pengecekan oleh sang ahli dalam pengukuran volume bangunan.