Sementara Kepala Dinas Pertanahan OKI, Hendra Anggara S.STP mengatakan, Penyerahan SK MenLHK tentang Pelepasan sebagaian Kawasan Hutan Produksi yang pertama dan tercepat di wilayah Provinsi Sumsel dan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan Penetapan Sebagai Objek Redistribusi Tanah ke Kementrian ATR/BPN.
"Ini sebagai bukti keseriusan bapak Iskandar SE menyukseskan PSN reformasi agraria.
Serta memberikan kepastian kepada Masyarakat yang lebih kurang 5.000 KK di 7 Kecamatan dan 23 Desa," terang dia.
Di samping itu, guna percepatan Pemda OKI berkomitmen memenuhi ketentuan memasukan program TORA ini sebagai salah satu di dalam dokumen Perencanaan dan Pengangaran sebagaimana diamanatkan ketentuan Peraturan PP 62 tahun 2023.
BACA JUGA:Ulama dan Umaro di Ogan Komering Ilir Solid Membangun Daerah
Dan hasil Rakornas Reforma Agraria pada hari Selasa 31 Oktober 2023 sebagai salah satu indikantor Wajib Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah.
Gelar Syukuran Usai Kantongi SK Biru
Ribuan masyarakat penerima program pelepasan kawasan hutan menggelar syukuran atas penerimaan SK Menteri LHK yang diserahkan Bupati OKI, H Iskandar SE.
Secara swadaya masyarakat OKI menggelar syukuran rakyat.
Mereka bersyukur untuk kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola.
Gunawan selaku Ketua Gapoktan Terusan Sialang mengatakan, tasyakuran ini merupakan bentuk rasa syukur dan bahagia atas kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola berpuluh tahun.
"Kami sangat bersyukur dan bangga tanah yang kami tempati berupa kawasan akhirnya diserahkan kepada kami hak pengelolaannya oleh Bupati OKI," ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya SK Menteri LHK ini masyarakat bisa lebih percaya diri dan bersemangat dalam mengembangkan potensi desanya.
BACA JUGA:Permudah Warga OKI Untuk Berobat, 327 Perawat Ditempatkan di Desa
"Semoga tasyakuran hari ini menjadi awal peningkatan kualitas hidup masyarakat kami," tuturnya. *