Honda

Kado Jelang Akhir Jabatan, Bupati OKI Serahkan SK Pelepasan 2,2 Ribu Ha Kawasan Hutan untuk Rakyat

Kado Jelang Akhir Jabatan, Bupati OKI Serahkan SK Pelepasan 2,2 Ribu Ha Kawasan Hutan untuk Rakyat

Kepala BPN OKI menyerahkan SK Pelepasan Kawasan Hutan kepada Bupati OKI H Iskandar-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kado istimewa diberikan oleh Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar SE kepada masyarakat OKI menjelang akhir masa jabatannya.

Kado tersebut berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait pembebasan 2,246 Ha hutan kawasan kepada masyarakat. 

"Jelang akhir jabatan saya, akhirnya keinginan masyarakat untuk mendapat hak yang sah atas tanah yang dia tempati diakui negara melalui pelepasan kawasan.

Selangkah lagi akan dituntaskan, mudah-mudahan akan kita selesaikan bersama-sama untuk menjadi milik masyarakat," ujar Iskandar pada acara penyerahan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di kawasan hutan tutupan Sialang Lempuing Jaya, Kamis 3 November 2023.

BACA JUGA:Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Perlu Takut Hadapi Irak, Ini Alasannya

Adapun Sebagian Kawasan Hutan di Kabupaten OKI yang dilepas berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: 420/ MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 merupakan hutan produksi yang tersebar di beberapa kecamatan.

Diantaranya Kawasan Hutan Produksi Tetap Simpang Heran Beyuku, Kawasan Hutan Produksi Tetap Terusan Sialang, Kawasan Hutan Produksi Tetap Mesuji III, Kawasan Hutan Produksi Tetap Mesuji IV, Kawasan Hutan Produksi Tetap Way Hitam Mesuji, dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Kecamatan Cengal. 

Lebih lanjut Bupati Iskandar menjelaskan, kawasan seluas 2,246 Ha yang dilepaskan statusnya untuk masyarakat tersebut akan disampaikan ke Menteri ATR BPN untuk ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah.

Setelah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kantor BPN OKI untuk penerbitan sertifikat sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang, Ada Bantuan Tambahan Rp400.000, Ini Kriteria Penerimanya

Iskandar mengatakan, proses penyelesaian pelepasan kawasan hingga keluarnya SK Menteri LHK tidaklah mudah, butuh proses dan keseriusan pemerintah daerah yang mengusulkan.

"Tapi karena ini komitmen saya sejak awal untuk memberikan alas hak yang jelas kepada masyarakat, setiap hambatan kita lewati dengan kerjasama semua pihak," tuturnya. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Moch Zamili mengatakan, Pemkab OKI sangat konsen mendorong pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat.

"Disini saya memperjelas bahwa Bupati OKI telah berjuang sangat keras, kecintaannya terhadap masyarakat OKI berbuahkan hasil, sehingga kawasan ini secara sah akan menjadi milik masyarakat," tegas Zamili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: