Tetapi, sangat penting bagi pengguna untuk menggunakan fitur paylater ini dengan bijaksana.
Karena dapat menimbulkan risiko tertentu jika tidak melakukan pembayaran sesuai waktu tenggat.
Pengguna paylater perlu memastikan bahwa mereka membayar cicilan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Jika terlambat dalam membayar, ada kemungkinan kamu akan dikenakan denda, bahkan jika keterlambatan hanya satu hari.
BACA JUGA:4 Bansos Cair Mulai Minggu Ini, Per KK Bisa Dapat Dana Bansos Dobel, Berikut Cara Pengajuannya!
Biaya denda untuk pembayaran yang terlambat juga cukup besar, yaitu sekitar 5% per bulan.
Apalagi denda akan semakin bertambah dan menumpuk kalau kamu tidak kunjung membayarnya.
Contohnya, jika kamu memiliki tagihan total sebesar Rp 1 juta, maka dengan adanya denda keterlambatan, kamu harus membayar sebesar Rp1.050.000.
Selain denda yang dikenakan, e-commerce juga memberikan sanksi berupa pembatasan fungsi dan voucher dalam aplikasi kepada pengguna.
BACA JUGA:BLT BPNT dan Bansos PKH Cair via Pos, Bonus Rp400.000 Diterima KPM, Catat Tanggalnya Ya!
Keterlambatan pembayaran paylater juga berpotensi memengaruhi peringkat kredit kamu dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Peringkat kredit yang jelek bisa membuat kamu menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan.
Maka dari itu, kamu harus tahu dulu cara yang bijak menggunakan paylater untuk menghindari denda maupun sanksi dari aplikasi paylater.
1. Gunakan aplikasi paylater resmi
BACA JUGA:Dibangun Tahun 1930, Bangunan Bernilai Sejarah Tinggi di Pekalongan Kini Terbengkalai
Sebelum memutuskan untuk mendaftar di paylater, kamu harus memastikan aplikasi paylater yang dipilih sudah legal dengan tanda bahwa aplikasi tersebut terdaftar di OJK.