Di sana, mereka dapat memverifikasi nama mereka sebagai penerima bantuan dan mengetahui kapan bantuan akan disalurkan.
Bagi mereka yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, ada kesempatan untuk mendaftarkan diri secara mandiri di kantor desa setempat.
Mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan bantaun PKH.
Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang belaku untuk mendapatkannya.
BACA JUGA:SIMAK! Begini Cara Dapat BLT El Nino, Bansos Pangan 10 Kg Beras, PKH, dan BLT BPNT November Ini
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos
- Tidak berprofesi sebagai ASN/PNS, TNI serta Polri.
- Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
- Di dalam 1 KK maksimal hanya ada 1 kriteria penerima bantuan.
Untuk memudahkan penerima melakukan pengecekan bansos, pemerintah menyediakan layanan di cek bansos.kemensos.go.id.
Para KPM bisa cek penerima bansos melalui link tersebut.
Gunakan HP kamu.