Wajib Tahu Nih! Daftar Kode Plat Kendaraan di Sumsel, Mau Plat Nomor Unik Juga Bisa, Ini Syaratnya!

Kamis 09-11-2023,10:33 WIB
Reporter : Zannuba Chavilla Andjari
Editor : Ella Sulistiana

PALEMBANG, PALPRES.COM- Beda daerah, beda pula kode huruf plat kendaraannya.

Baik itu kode dari tiap provinsi, maupun kabupaten/ kota di dalam satu provinsi tersebut. 

Apakah kamu memiliki kendaraan bermotor pribadi?

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki plat nomor kendaraan biasa, yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA:7 Tips Aman Pinjam Uang Secara Online Melalui Aplikasi Pinjol, Dijamin Terhindar dari Resiko Berbahaya

Dalam rangka mematuhi peraturan lalu lintas itu, penting bagi kamu yang miliki kendaraan bermotor untuk memasang plat nomor lho! 

Namun, apakah kamu sudah paham dengan makna penomoran pada plat yang menempel di sisi depan dan belakang kendaraan kamu?

Mari simak penjelasan berikut ini!

Plat kendaraan bermotor di Indonesia adalah tanda pengenal, yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Mobil Listrik Mazda MX-30 Dipastikan Masuk Indonesia, Kapan Waktunya?

Baik itu kendaraan motor atau pun mobil.

Hal ini untuk menjadikannya pembeda dan identitas asal kendaraan tersebut, dapat dicirikan dari kode plat kendaraannya.

Nah, plat kendaraan bermotor itu sendiri terdiri dari urutan kode huruf depan- kode angka- kode huruf belakang.

Pada kode huruf depan, menandakan asal provinsinya misalnya B untuk provinsi Jakarta dan A untuk provinsi Banten.

BACA JUGA:Mengangkat Sel Kulit Mati, Ini 7 Produk Eksfoliasi Wajah yang Aman untuk Kulit Berjerawat, Tidak Bikin Perih

Kategori :