PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada September 2023 lalu mendekati Pemilu 2024.
SKB ini digunakan sebagai pedoman dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS ketika menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
ASN juga perlu mengetahui hal-hal yang menjadi larangan dalam kegiatan Pemilu 2024.
ASN termasuk PNS mempunyai sikap nertralitas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
BACA JUGA:Kampung Unik Ini Terkenal karena Seperti Labirin, Jadi Objek Wisata Favorit di Kota Bogor
BACA JUGA:Terbesar di Asia Tenggara, PLTS Terapung di Jawa Barat Ini Punya Kapasitas 500 MW, Anggarannya?
Apabila diketahui melanggar, tentunya ASN akan dikenakan sanksi ringan hingga dipecat dengan tidak terhormat.
Bukan itu saja, Pemilu 2024 akan menjadi pesta rakyat besar untuk bakal calon Presiden, calon legislatif lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro pada kegiatan Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Agustus 2023 lalu.
Hal ini akan menjadi pagelaran yang dinantikan selama 5 tahun sekali di Indonesia.
BACA JUGA:Kabar Bahagia! Bansos PKH Tahap 4 Cair di Kantor Pos Serentak BLT El Nino Rp400.000
Sebagai informasi, kini bakal calon pemilihan akan mulai melakukan sosialisasi atau kampanye pemenangan menjelang pesta Pemilu 2024.
Akan tetapi, sebagai ASN diwajibkan menunjukkan kenetralan dalam Pemilihan Umum baik Presiden ataupun legislatif yang lainnya.
Ketika dilanggar, maka PNS akan dikenakan sanksi keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku.