Diketahui, PNS dilarang untuk mendekati partai politik dan masyarakat sebagai bakal calon.
BACA JUGA:SPM KELUAR! BLT BPNT Tahap 6 Alokasi November - Desember Segera Ditransfer ke ATM
Bukan hanya itu, pegawai PNS tidak diperbolehkan juga mengadakan kegiatan yang merujuk pada kecenderungan suatu partai politik atau bakal calon.
Tentunya, ini bukan hanya sekedar ancaman saja, karena PNS dapat dikenakan hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan.
Sementara PNS juga diketahui tidak boleh melakukan swafoto bersama bakal calon tertentu.
Bahkan, PNS juga dilarang bertindak sesuatu yang menguntungkan atau merugikan partai politik maupun bakal calon.
BACA JUGA:Benarkah Penjualan Baju Bekas Termasuk Perbuatan Pidana? Cek Faktanya di Sini
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun! Yamaha Rilis Tampilan Skuter Matic Terbaru, Bermesin 125 CC, Buat Penasaran Aja?
Sanksi yang bisa dihadapi oleh mereka yang ketahuan melakukan hal ini akan mendapatkan sanksi disiplin berat.
Dalam kategori sanksi ini, PNS bisa dilakukan penuruna jabatan atau pembebasan jabatan oleh pelaku pelanggaran.
Informasi lainnya, jika PNS ternyata ketahuan bergabung sebagai anggota atau pengurus partai politik, maka PNS bisa dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Jadi, PNS harus memiliki sikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang apabila tidak ingin menerima sanksi tegas tersebut diatas. *