Petani di kampung tersebut dilarang menggunakan traktor dalam mengolah sawah atau lahan pertanian.
Meski masih mengolah lahan dan bercocok tanam secara tradisional, kampung tersebut rupanya memiliki delapan ribu lumbung padi.
Dalam sekali panen beras, lumbung-lumbung padi tersebut diperkirakan bisa memenuhi kebutuhan beras masyarakat setempat selama tiga tahun ke depan.
Kampung ini bernama Kampung Gede Kasepuhan Ciptagelar.
BACA JUGA:Kampung Unik di Sulawesi Selatan, Warga Menolak Pakai Listrik, Seperti Hidup di Masa Lalu
Secara administratif, letaknya berada di Kampung Sukamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan dari laman Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, diketahui bahwa, meski Kampung Ciptagelar merupakan daerah penghasil beras, namun warga setempat dilarang memperjualbelikan padi atau beras.
Aturan ini sudah ada sejak zaman nenek moyang mereka dan ditetapkan sebagai peraturan adat di Kampung Ciptagelar.
Dalam kepercayaan masyarakat setempat, beras ibarat seperti jiwa mereka.
Sehingga, jika mereka memperjualbelikan beras tersebut, sama artinya memperjualbelikan jiwa atau nyawa mereka sendiri.
Oleh sebab itu, kegiatan jual beli beras di Kampung Ciptagelar dianggap seperti tindakan kriminal atau setara dengan pembunuhan.
Masyarakat biasa menyebutnya dengan istilah "momong hidup momong nyawa".
Dapat diartikan dengan perbuatan yang diklasifikasikan sebagai dosa besar.
Oleh sebab itu, masyarakat setempat tak hanya bekerja sebagai petani.
Mereka juga melakukan kegiatan lain, seperti beternak, berdagang, atau menjadi pegawai agar memperoleh penghasilan. *