Baik dari sisi perizinan maupun standardisasi akreditasi.
“Pemerintah berkepentingan untuk menjamin bahwa travel PPIU yang berizin tersebut sudah memenuhi standarisasi, sehingga masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi hak-haknya, dan juga demi kebaikan penyelenggara umroh itu sendiri. Dan tentu saja memudahkan bagi masyarakat untuk memilih penyelenggara umroh yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab,” tegas Armet.
Ketua Amphuri Sumsel H. Juremi Slamet, menyambut baik langkah Kemenag Sumsel menggelar pertemuan ini. Menurut Juremi, pihaknya dan asosiasi PPIU di Sumsel siap bersinergi dan bekerja sama dengan Kemenag Sumsel untuk menyukseskan penyelenggaraan umroh.
“Kita tentu berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan setiap aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Salah satunya mengenai Sertifikasi PPIU. Kami yakin, kebijakan yang diambil merupakan upaya untuk menjadikan penyelenggaraan umroh semakin baik dan masyarakat yang dilayani semakin puas,” ujar Juremi.
BACA JUGA:Kemenag RI Gelar Dialog dan Apresiasi Musik Moderasi Beragama untuk Mahasiswa di Palembang
“Setiap aturan atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tentu akan kami sosialisasikan dan komunikasikan dengan rekan-rekan sesama penyelenggara umroh. Bila ada yang dirasa memberangkatkan, tentu akan kami sampaikan,” tambah Juremi.