Selasa 21 November 2023, UMP Sumatera Selatan 2024 Resmi Ditetapkan, Ini Besaran Kenaikannya?

Selasa 21-11-2023,17:45 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALEMBANG, PALPRES.COM-  Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2024 mendatang.

Besaran itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023.

Dalam surat keputusan itu Gubernur Sumatera Selatan memutuskan UMP Sumatera Selatan sebesar Rp 3.456.874 perbulan.

Kenaikan itu sebesar 1,55 persen atau naik senilai Rp52.696 dari tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177 perbulan.

BACA JUGA:Ini 10 Provinsi dengan Upah Minimum 2023 Tertinggi di Indonesia

UMP itu diterapkan berdasarkan  standar 7 hari kerja sehari dan/ 40 jam kerja seminggu.

UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun para perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu juga perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Sumatera Selatan yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Aturan Baru Upah Minimum dan Besaran Kenaikannya per 1 Januari 2023

Apabila dikemudian hari terdapat keliruan dalam keputusan ini.

Disamping itu, keputusan Gubernur nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Sumatera Selatan tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

UMP Sumatera Selatan ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Didalam surat keputusan itu ditetapkan di Palembang pada tanggal 20 November 2023 yang langsung ditandatangani dan cap Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni.

BACA JUGA:Kampung Unik di Wonogiri: Tersembunyi di Lereng Gunung, Berderet Rumah Bak Istana, Ini Pekerjaan Warganya

Kategori :