"Yang kami inginkan menutup aktivitas menginapnya, bukan menutup aktivitas pendidikannya.
BACA JUGA:Wabup OKI Resmikan Taman Wisata Kuliner Segitiga Emas, UMKM Diharapkan Tumbuh dan Berkembang
BACA JUGA:Cek Kategori Penerima Bansos Tambahan Rp500.000-Rp1 Juta Cair di KKS Hari Ini
Hal ini agar kejadian ini tidak terulang kembali pada murid yang lain," tegasnya.
Aulia Aziz juga berterima kasih kepada Majelis Hakim atas keputusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Terima kasih kepada Majelis Hakim atas hati nuraninya memberikan vonis 13 tahun hukuman penjara dan denda 2 miliar subsider 6 bulan penjara," tandasnya. *