TEGAS! 64 Polisi di Polda Jawa Barat Dipecat Sepanjang Tahun 2024, Ini Kasusnya
Ilustrasi 64 polisi di Polda Jawa Barat yang dipecat sepanjang tahun 2024-Polda Jabar-
PALPRES.COM - Puluhan anggota kepolisian di Jawa Barat diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat di sepanjang tahun 2024.
Pemecatan ini dilakukan karena mereka terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh eks polisi itu diantaranya kode etik, disiplin, hingga terlibat kasus tindak pidana umum (tipidum).
Seperti asusila, meninggalkan dinas hingga terlibat kasus narkoba.
BACA JUGA:TEGAS! Pemrov Sumsel Akan Larang Segala Mobdin Saat Liburan
BACA JUGA:SEDIH! Inilah Pesan Terakhir Penumpang Jeju Air : Ungkap Ada Burung yang Tersangkut di Sayap Pesawat
"Secara jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang diberikan sanksi PTDH diantaranya pelanggaran asusila, disersi, meninggalkan kedinasan kemudian narkoba, KDRT dan tindak pidana lainnya," ujar Inspektur Jenderal itu saat rilis akhir tahun di Mapolda Jawa Barat, Senin 30 Desember 2024.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengemukakan, ada 64 personel yang diberhentikan.
Para mantan anggota itu berpangkat Bintara.
Jumlah PTDH dari 2023 ke 2024 mengalami kenaikan, tahun lalu pemberhentian yang dilakukan hanya 39 orang.
BACA JUGA:SEDIH! Batal Diberangkatkan Umrah Yulius Laporkan Agen Travel Kepihak kepolisian
BACA JUGA:Ayo Rasakan Libur Seru Nataru via Trans Sumatera, Ada Diskon Tarif Juga Lho!
"Perlu saya sampaikan, terkait dengan PTDH ada kurang lebih 64 pelanggaran secara keseluruhan.
Dibandingkan 2023 ada 39 orang, keseluruhannya Bintara," cetus Jules kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: