Dimana kamu bisa memasukan data diri ataupun orang lain yang dianggap layak mendapatkan bansos, hanya dengan membuat akun.
Bermodalkan nomor NIK dan KK.
Bisa juga dengan mengunduh aplikasi cekbansos, untuk memasukan, dan menyanggah penerima bansos yang ada.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 7 Makanan yang Harus Dihindari oleh Penderita Diabetes, Setop Sekarang Juga!
BACA JUGA:Bau Badanmu Bikin Risih? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya
Kemudian bisa mengajukan data diri ke desa maupun kelurahan sesuai dengan domisili e-KTP milikmu.
Nantinya desa maupun kelurahan akan melakukan musyawarah menuju mufakat, dan disahkan oleh semua pihak.
Kemudian data tersebut baru diajukan ke Dinas Sosial melalui laman SIK-NG desa, kelurahan, dan kabupaten.
Agar dicatat, masuk DTKS belum tentu langsung mendapatkan ke semua bansos yang telah disebutkan diatas.
BACA JUGA:5 Ras Kucing Termahal di Dunia, Ada yang Seharga Rp1,8 Miliar
BACA JUGA:8 Cara Menghilangkan Mata Ikan Secara Alami, Bahannya Mudah Ditemukan, Bisa Langsung Dicoba!
Kamu harus menunggu sampai namamu masuk by system atau vallidasi, dan verifikasi secara manual ke dalam penambahan maupun penggenapan dari kuota yang telah ada sebelumnya.
Jadi harap sabar ya. *