Dewan Pers dalam seruannya juga mengingat serangkaian tugas yang diemban seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.
Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.
“Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan,” tulis Dr Ninik Rahayu S.H.,M.S. Ketua Dewan Pers dalam Seruan Dewan Pers.
Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.
BACA JUGA:Bansos Tambahan Rp1 Juta untuk KPM BPNT Murni Sudah Cair di KKS, Ini Syarat Dapatnya
Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut.
Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.*