- Pilih kategori laporan yang sesuai.
BACA JUGA:3 Fokus Utama Bank Indonesia Tingkatkan Kepercayaan Konsumen Gunakan Layanan Digital
- Isi formulir yang ditampilkan dengan lengkap hingga selesai.
- Langkah terakhir, klik tombol "Kirim Laporan".
7. Laporkan Penipuan Online ke OJK
Langkah terakhir dalam melaporkan penipuan online untuk mendapatkan pengembalian uang yaitu melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Bank Digital Terbaik Untuk Menabung, Bebas Biaya Admin Bank
Berikut beberapa cara alternatif yang dapat Anda terapkan untuk membuat laporan penipuan melalui OJK:
- Buat surat tertulis dan ajukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK yang bertanggung jawab di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Sampaikan laporan melalui call center dengan menghubungi nomor 157. Layanan pengaduan ini beroperasi dari jam 08.00 hingga 17.00 WIB.
- Laporkan penipuan dengan menggunakan formulir pengaduan online yang disediakan oleh OJK.
BACA JUGA:Kiat Ampuh Cegah Gagal Bayar Paylater, Wajib Dicoba!
- Lakukan pengaduan dengan mengirim email ke alamat konsumen@ojk.go.id.
Itulah 7 cara yang bisa kamu lakukan jika ingin uangmu kembali akibat penipuan online.