- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat, bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai KPM bansos PKH melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk memudahkan pengecekan status penerima manfaat bansos PKH, pemerintah menyediakan layanan online yang dapat diakses melalui situs resmi Kemensos.
Proses pendaftaran dan pencairan bansos PKH ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan KPM, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.*