- Anak Balita 0-6 tahun dengan ketentuan Maksimal untuk anak Balita yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah hingga anak kedua.
- Anak SD, SMP dan SMA dengan ketentuan seorang anak memenuhi syarat sebagai komponen SD, SMP dan SMA jika terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
- Lansia dengan ketentuan komponen PKH Lansia minimal berusia 60 tahun pada saat penentuan komponen PKH
- Disabilitas dengan ketentuan Jumlah disabilitas yang dianggap sebagai komponenn adalah hingga 4 orang
- Ibu Hamil dengan ketentuan maksimal kehamilan yang dianggap sebagai komponen adalah hingga kehamilan kedua.
Sedangkan untuk bantuan BPNT yang akan dicairkan untuk alokasi bulan Oktober, November dan Desember nominalnya sebesar Rp600.000 per KPM. *