Hal ini disesuaikan dengan kebijakan desa atau kelurahan setempat.
Untuk mendapatkan bantuan ini, kanu bisa mengajukan data diri apabila merasa masuk ke dalam 4 kriteria penerima.
Pangajuan data diri sebagai calon penerima bantuan bisa dilakukan ke kantor desa atau kelurahan masing-masing.
BACA JUGA:6 Nama Desa Unik di Semarang Jawa Tengah, Nomor 1 Pekerja Bangunan
BACA JUGA:Diluar Nalar, Inilah 5 Tradisi Unik Pernikahan di Dunia, Nomor 4 Memeluk Pohon Pisang
Nantinya pihak desa ataupun kelurahan akan melakukan Musdes (musyawarah desa) ataupun Muskel (musyawarah kelurahan).
Melalui inilah nama penerima akan diusulkan, dan ditetapkan sesuai kesepakatan bersama.
Perlum diingat, tidak ada pemotongan apapaun terhadap dana bantuan.
Terutama untuk BLT DD/Kemiskinan Ekstrem ini.
BACA JUGA:Mana Favorit Kamu? Honda Brio atau Suzuki Ignis, Intip Keunggulan Masing-Masing
BACA JUGA:Batu Akik Badar Lumut: Antara Pesona Keindahan, Motif dan Khasiatnya
Jika ada segera laporkan kepada pihak terkait.
Karena hal ini termasuk ke dalam pungli, dan bisa dikenai tindak pidana.
Karena merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan bantuan dari pemerintah. *