Hasto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Harun Masiku, Ini Kata Jubir PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kistiyanto dan Harun Masiku, mantan calon anggota legislative PDIP-Kolase-
JAKARTA, PALPRES.COM – KPK kabarnya menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Kasus Harun Masiku.
Harun Masiku adalah mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)selama 4 tahun terakhir.
Dikutip dari laman disway.id, penetapan status tersangka Harto dilakukan pada 23 Desember 2024.
Terbit sprindik penetapan tersangka Hasto
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya
BACA JUGA:Hendri Zainuddin Kini Bebas Bersyarat Atas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto oleh KPK, dengan No Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Oleh KPK, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIndana.
Sementara menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh KPK, juru Ada bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan, politisiasi dalam kasus itu sangat terasa kuat.
Demikian ditegaskan oleh Chico Hakim, saat dikonfirmasi wartawan disway.id, Selasa, 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya
Chiko menduga, Hasto Kristiano sudah sejak lama dijadikan tersangka kasus suap Harun Masiku
Ada upaya ganggu PDIP
“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan, dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," jelas Chico.
Chiko mengatakan, dugaan adanya politisasi dalam kasus itu terlihat saat adanya ancaman sprindik, beberapa ketua umum menyerah dan mengikuti arus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: