PALEMBANG, PALPRES.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari.
Adapun penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama.
"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK.
BACA JUGA:Segera Cek Saldo ATM! Pencairan 2 Bansos Kemensos Sudah Disalurkan untuk Masyarakat Dengan Ciri Ini
Rinciannya yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Jika melihat SKB Tiga Menteri, hari libur nasional tahun depan masih sama seperti tahun 2023 atau berarti tidak ada penambahan maupun pengurangan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini ditujukkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.
Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga akan menjadi rujukan untuk kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
BACA JUGA:Waktunya Belanja Kebutuhan Akhir Tahun, Inilah 4 Mall Tertua dan Paling Hits di Kota Bandung
Melansir dari laman Umsu.ac.id, Senin 4 Desember 2023, berikut ini adalah daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Hari libur nasional 2024
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW