JAKARTA,PALPRES.COM- Pemerintah salurkan bansos rice cooker di tanggal ini, cek syarat mendapatkannya.
Bansos Rice Cooker dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera disalurkan dalam waktu dekat ini.
Rencananya bansos rice cooker ini akan disalurkan kepada 500.000 KK.
Untuk bisa mendapatkan bantuan alat memasak nasi ini, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat.
BACA JUGA:KPM Bersiap! Bansos Rp600.000 Mulai Cair Minggu Ini, Bawa Syarat Berikut Saat Pengambilan Bantuan
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023, Pasal 3 ayat 1 tercantum kriteria Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria sebagai berikut:
(a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
(b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Pada Pasal 3 ayat 2 tertulis “Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat”.
Selanjutnya pada Pasal 12 pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.
BACA JUGA:9 Jenis Bansos Bakal Berlanjut di Tahun 2024, Besarannya Berubah, Ini Nominalnya?