Sebagai tambahan informasi, kriteria penerima blt ini setidaknya ada 3.
Pertama, adalah penerima bantuan terdata di DTKS (Data terpadu Kesejahteraan Sosial).
Kedua, merupakan penerima yang namanya masuk dalam SK (Surat Keputusan), dan telah dalam proses SP2D (Surat perintah Penyaluran Dana).
BACA JUGA:Susah Tidur di Malam Hari? Lebih Baik Hindari 10 Makanan Ini
BACA JUGA:Simbol Kekayaan dan Keberuntungan, Inilah 6 Batu Akik Paling Favorit di Indonesia
Ketiga, merupakan penerima Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang sekarang lebih dikenal dengan bansos sembako.
Untuk cara pengambilan sama seperti bansos reguler lainnya.
Nantinya penerima akan mengambil melalui kantor pos.
Dengan membawa surat undangan yang dibagikan sehari sebelumnya.
BACA JUGA:3 Bobotoh Dapat Hukuman Dilarang Masuk Stadion di Seluruh Indonesia selama 5 Tahun
BACA JUGA:Usianya Masih Imut-Imut, Ini Dia Angkringan Populer di Muba, Nasi Kucingnya Paling Rekomendasi
Serta datang sesuai jadwal yang diinfokan oleh pihak pos.
Jangan lupa membawa data diri, seperti KK (Kartu Keluarga), dan e-KTP milik sendiri.
Asli dan fotokopi.
Jika berhalangan hadir karena sakit dan alasan mendesak, bisa diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih satu KK dengan penerima.
BACA JUGA:Usianya Masih Imut-Imut, Ini Dia Angkringan Populer di Muba, Nasi Kucingnya Paling Rekomendasi