PALEMBANG, PALPRES.COM – Pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen mulai tahun 2024, segini estimasi besarannya.
Pada tahun depan, pensiunan PNS bakal mendapatkan nominal gaji yang baru.
Besaran gaji pensiunan PNS telah ditetapkan oleh pemerintah naik sebesar 12 persen di tahun 2024.
Hal itu dikatakan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 silam.
BACA JUGA:Koin Kuno Rp100 Bergambar Rumah Gadang Jadi Perbincangan Hangat Kolektor, Segini Harga Jualnya
“Kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Jokowi saat penyampaian RUU APBN 2024 dilansir dari Youtube DPR RI, Selasa 12 Desember 2023.
Bersamaan dengan naiknya gaji pensiunan, ASN, TNI dan Polri turut mengalami kenaikan gaji.
Meski demikian, pensiunan PNS harus menunggu mengenai diterbitkannya PP terbaru yang memuat besaran gaji di tahun 2024.
PT Taspen merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola dan menyalurkan dana pensiun, termasuk gaji pokok pensiunan PNS.
BACA JUGA:Bansos Modal Usaha Rp5 Juta Cair Lagi Bulan Ini, Berikut Kriteria Penerimanya
Gaji pensiun PNS akan dicairkan oleh PT Taspen pada tanggal 1 setiap bulannya.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS saat ini mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Gaji pensiunan PNS diusulkan akan naik sebesar 12 persen di tahun 2024 nanti oleh pemerintah.
Besaran kenaikan 12 persen.
BACA JUGA:Pinjaman BCA Rp100 Juta Langsung Cair, Hanya Berlaku di Wilayah Ini