RDPS
Honda

ASYIK! Skema Kenaikan Gaji Telah Diresmikan, Segini Nominal Gaji PNS dan Pensiunan 2025

ASYIK! Skema Kenaikan Gaji Telah Diresmikan, Segini Nominal Gaji PNS dan Pensiunan 2025

Ilustrasi besaran gaji PNS dan Pensiunan tahun 2025 -pixabay-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kabar gembira menghampiri para PNS di Indonesia, termask TNI, Polri serta pegawai yang bersiap pensiun karena skema kenaikan gaji telah resmi ditetapkan.

Alhasil, banyak yang bertanya-tanya berapa nominal gaji 2025 untuk PNS dan pensiunan?

Ya, kenaikan gaji ini tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur pengupahan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pensiunan.

Di tahun 2024, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, ini menunjukkan langkah progresif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.

BACA JUGA:Berdayakan Masyarakat, PT Bukit Asam Sulap Lahan Tidak Produktif di Sukamoro

BACA JUGA:Gempa 4.7 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon

Bukan itu saja, pensiunan juga mengalami kenaikan 12 persen yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 2024.

Adanya kebijakan ini, masyarakat bisa lebih memahami bagaimana regulasi tersebut berdampak langsung pada kehidupan finansial para PNS dan pensiunan.

Jelang akhir tahun 2024, muncul kabar menggembirakan lainnya bagi PNS dan pensiunan yakni adanya rencana kenaikan gaji untuk tahun 2025.

Sejumlah golongan yang akan merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini antaranya guru, tenaga kesehatan dan berbagai kategori lainnya.

BACA JUGA:FAKTA! PPPK dan CPNS Jadi Pilihan Karier Paling Populer di Indonesia

BACA JUGA:Berikut Ini 8 Fakta Menarik Bunga Lantana yang Harus Kamu Ketahui

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti mengungkapkan bahwa skema kenaikan gaji telah masuk dalam anggaran tahun 2025.

Hal ini menambah optimisme bagi para pegawai negeri yang selama ini menungg adanya perubahan positif dalam hal gaji dan tunjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: