Dikarenakan pengajuan dari daerah (Pemda) bisa diproses dengan lebih cepat melalui website SIK-NG, yang dikelola Pemda dan Dinsos.
Perlu diingat, bahwa masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Pusdatin Kemensos belum tentu otomatis langsung mendapatkan bansos.
Kamu perlu masuk kedalam penambahan kuota maupun penggenapan lagi sampai di validasi by system.
BACA JUGA:Terbukti Ampuh, 10 Bahan Alami Mengurangi Rambut Rontok Mudah Didapat dan Murah Meriah
Baru kemudian ditetapkan sebagai penerima dengan dikeluarkannya SK (Surat Keputusan) beserta lampiran SP2D, serta BNBA (By Name By Address) nama penerima.
Demikianlah informasi singkat yang bisa disampaikan, semoga bermanfat! *