PALEMBANG, PALPRES.COM - Pengungsi Rohingya adalah kelompok etnis minoritas yang berasal dari negara bagian Rakhine di Myanmar.
Mereka merupakan sekelompok muslim yang tinggal di wilayah tersebut selama beberapa generasi, namun dianggap warga negara asing oleh pemerintah Myanmar.
Pengungsi Rohingya telah menghadapi persekusi, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius di Myanmar.
Secara historis, pemerintah Myanmar telah menerapkan berbagai kebijakan diskriminatif yang membatasi hak-hak dasar Rohingya, termasuk hak kewarganegaraan, akses pendidikan dan layanan medis, kebebasan bergerak, serta hak kepemilikan lahan.
BACA JUGA:Kenapa Sih Jepang Disebut Negara Matahari Terbit?, yuk Simak 3 Alasannya
BACA JUGA:Inilah 5 Fakta Menarik Kota Madrid Italia, Miliki 2 Klub Sepak Bola Kelas Dunia
Pada tahun 2017, serangan militer yang dilakukan oleh pasukan keamanan Myanmar memicu krisis kemanusiaan besar-besaran di Rakhine.
Pasukan keamanan dilaporkan melakukan kekerasan sistematis, termasuk pembakaran desa, pemerkosaan massal, dan pembunuhan terhadap warga Rohingya.
Ribuan orang tewas dan lebih dari 700.000 orang mengungsi melintasi perbatasan ke negara tetangga, terutama Bangladesh.
Sebagai hasil dari krisis tersebut, kamp-kamp pengungsian Rohingya didirikan di Bangladesh, di mana pengungsi hidup dalam kondisi yang sangat sulit.
BACA JUGA:Jet Tempur F-15EX Generasi 4.5 Boeing, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya
BACA JUGA:Yuk, Tetap Waras! Mumbai Menjadi Kota dengan Tingkat Stres Tertinggi di Dunia
Mereka menghadapi tantangan seperti kekurangan pangan, air bersih, sanitasi yang buruk, dan kurangnya akses ke layanan kesehatan.
Keadaan ekonomi mereka juga terbatas, dengan kesempatan pekerjaan yang sangat terbatas di luar kamp-kamp tersebut.
Masyarakat internasional dan organisasi kemanusiaan telah berupaya memberikan bantuan dan dukungan kepada pengungsi Rohingya.