Terendus Korupsi, Proyek Bendungan di Lampung Rugikan Negara Rp439 Miliar, Ini Modusnya

Jumat 15-12-2023,17:00 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Proyek bendungan di Lampung terendus aroma korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp439 miliar.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2023 ini akan segera menyelesaikan kontruksi pembangunan bendungan di Provinsi Lampung.

Diketahui, bendungan yang dibangun di Provinsi Lampung ini kemungkinan akan segera diselesaikan pada bulan Desember 2023 ini.

Sebelumnya, pembangunan bendungan bernama Bendungan Margatiga ini telah dilakukan sejak tahun 2017 lalu.

BACA JUGA:Bansos PKH Cair Dobel Mulai Januari di Daerah Ini, Sasar 10 Juta Penerima, Intip Cara Dapatnya!

BACA JUGA:Diburu Kolektor Karena Tuah dan Keistimewaannya, 3 Jenis Burung Perkutut Pembawa Kekayaan dan Hoki

Akan tetapi, sempat mengalami kendala akibat adanya dugaan penggelapan anggaran pengadaan lahan untuk lokasi proyek.

Polda Provinsi Lampung telah mengungkap adanya potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan tanah genangan.

Proyek bendungan ini tepatnya berada di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Tercatat, ada ratusan miliar dana anggaran pengadaan lahan yang ternyata digelapkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:myBCA Permudah Bayar Tagihan Paylater, Ada Promo Bunga 0 Persen, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

BACA JUGA:GEGER! Penemuan Harta Karun Emas 2 Miliar Ton di Nusa Tenggara Barat

Setidaknya, potensi kerugian negara akibat korupsi pengadaan lahan bendungan nilainya mencapai Rp439 miliar.

Polda Lampung menyatakan bahwa nilai potensi kerugian negara yang tertera tersebut berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah yang terdampak proyek.

Diungkapkan juga pelaksanaan audit dilakukan dalam dua tahapan, yakni tahap pertama dan tahap kedua.

Kategori :