Kemudian bisa mendaftar ke website www.cekbansos.go.id.
Cara lainnya, dengan mengajukan data diri pada kelurahan atau desa, serta kecamatan setempat.
Dikarenakan pengajuan dari daerah (Pemda) bisa diproses dengan lebih cepat melalui website SIK-NG, yang dipegang operator DTKS tiap desa atau kelurahan maupun kabupaten yang dikelola Pemda dan Dinsos.
BACA JUGA:Satu Porsi Bisa Buat Berdua, Inilah 3 Gado-Gado Terenak di Surabaya, Harganya Cuma Rp12 Ribuan
BACA JUGA:Ini 3 Cara Mengetahui Krim Racikan yang Benar, Simak Penjelasan dari Dokter Richard Lee
Perlu dicatat dengan baik, bahwa masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tidak otomatis langsung mendapatkan bansos.
Kamu perlu masuk ke dalam penambahan kuota maupun penggenapan lagi sampai di validasi by system.
Kemudian ditetapkan ke dalam SK (Surat Keputusan), dan masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana), dan BNBA (By Name By Address).
Itu saja yang dapat dibagikan, semoga dapat dimengerti! *