Ini 3 Cara Mengetahui Krim Racikan yang Benar, Simak Penjelasan dari Dokter Richard Lee
Ilustrasi krim racikan yang benar-Foto: Pexels-
EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Krim racikan dari dokter, bisa menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan kulit utamanya pada masalah kulit yang berjerawat.
Namun banyak orang yang belum mengetahui apa aja sih hal penting yang harus ada untuk mengetahui krim itu racikan yang benar atau malah racikan abal-abal.
Sekarang ini banyak sekali pemilik krim abal-abal yang membuka klinik kecantikan dengan alasan menyelundupkan hydroquinone.
Oleh karena itu, Anda harus cerdas, pintar dalam memilih skincare agar tidak mendapatkan skincare yang abal-abal.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Krim Penghilang Bekas Jerawat, Wajah Cerah Seketika, Sempurna Menyamarkan Noda Hitam
BACA JUGA:6 Rekomendasi Skincare Terbaik Untuk Skin Barrier, Pulihkan Kulit yang Rusak Akibat Krim Abal-Abal!
Biasanya bahan berbahaya diletakkan pada krim malam.
Kalau berbicara mengenai krim itu artinya 1 set atau 1 paket.
Ada facial wash, toner, krim pagi, krim malam.
Jika suatu produk skincare itu BPOM maka semua setnya harus BPOM, semuanya harus punya legalitas yang sama.
BACA JUGA:Rekomendasi 3 Krim Penghilang Flek Hitam Terbaik, Bikin Wajah Glowing di Usia 40 Tahun ke Atas
Nah pada kenyataannya krim malam sering sekali belum BPOM atau racikannya yang tidak benar.
Lalu racikan yang benar itu seperti apa?
Dokter Richard Lee dalam chanel YouTube @dr. Richard Lee, MARS menjelaskan tentang krim racikan.
Pertama, racikan hanya boleh diresep oleh dokter yang resmi.
BACA JUGA:6 Manfaat Ceramide untuk Perawatan Kulit Wajah, Siap Bantu Perbaiki Skin Barrier Kamu yang Rusak!
Tapi dokter tidak boleh membuat obat sendiri, dokter hanya bisa meracik.
Lalu siapa yang boleh meracik obatnya?
Yang boleh adalah apoteker atau asisten apoteker tapi di bawah pertanggungjawaban si apoteker.
Lalu boleh tidak apotekernya meracik tanpa resep dokter?
BACA JUGA:5 Makanan Penyebab Keriput di Wajah, Lebih Baik Hindari Sekarang Juga Agar Wajah Awet Muda
BACA JUGA:Kencangkan Kulit Wajah Secara Alami, Inilah 20 Tips Agar Terlihat Awet Muda
Jawabannya ialah tidak boleh.
Jadi profesi antara dokter dan apoteker ini satu kesatuan.
Lalu bolehkah apoteker meracik lalu langsung dijual sembarangan?
Jawabannya ialah tidak boleh.
BACA JUGA:4 Manfaat Licorice Kesehatan, Dapat Mencegah Penuaan Dini Pada Kulit Wajah
BACA JUGA:7 Produk Skincare Terbaik untuk Pria, Efektif Mencerahkan Wajah, Kulit Bebas Minyak
Apoteker baru boleh mengeluarkan hasil racikannya ketika sudah punya izin apotik.
Meskipun seseorang sudah ada izin sebagai apoteker, akan tetapi seseorang itu tidak bisa mengeluarkan hasil racikannya sembarangan kalau belum ada izin apotik.
Jadi 3 hal yang harus ada untuk mengetahui krim itu racikan atau bukan.
Pertama, dokter yang meracik harus jelas.
BACA JUGA:Trend Flawless Make Up, Ini Dia Produk Riasan Wajah yang Wajib Kamu Miliki Tahun 2024
BACA JUGA:6 Cara Menghilangkan Kerutan di Wajah Secara Alami, Ganti Posisi Tidur dengan Posisi Ini
Kedua, harus seorang apoteker yang meracik racikan dari dokter.
Ketiga, harus ada apotiknya.
Ketika 3 unsur ini sudah terpenuhi maka barulah obat racikan dokter tadi bisa dikeluarkan diberikan kepada pasien.
3 unsur inilah yang dinamakan dengan Etiket Biru.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Exfoliating Toner yang Efeknya Bagus untuk Wajah Bikin Glowing, Ampuh Atasi Jerawat
BACA JUGA:5 Tips Menghilangkan Belang di Wajah Secara Alami, Bisa Bikin Kulit Cerah dan Sehat
Jadi kalau ada yang berbicara tentang racikan, maka racikan yang benar ialah yang ada Etiket Biru.
Kalau tidak ada Etiket Biru itu namanya bukan racikan, itu namanya abal-abal.
Meskipun pada faktanya ada klinik yang memberikan krim tanpa ada Etiket Biru maka itu tetap namanya abal-abal.
Karena di Indonesia ini ada aturan yang ahrus dipatuhi, ada legalitasnya.
BACA JUGA:4 Manfaat Buah Kersen untuk Kulit Wajah dan Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:7 Manfaat Kopi untuk Perawatan Kulit Wajah, Nomor 4 Pasti Anda Tidak Menduga
Ada baiknya klinik itu memberikan Etiket Biru pada produk yang ia pasarkan.
Jika ada Etiket Birunya, baru itu legal untuk diberikan kepada pasien.
Lalu krim apa sih yang harus diberikan label Etiket Biru?
Menurut Dokter Richard Lee yang paling lazim diberikan Etiket Biru adalah pada kasus jerawat.
BACA JUGA:Inilah 5 Manfaat Madu Untuk Kesehatan Wajah, yuk Simak Ulasannya
BACA JUGA:Ini 2 Tips Mengecilkan Pori-pori di Wajah, Simak Penjelasan dari Dokter Kamilah
Hal itu dikarenakan dipengaturan BPOM sebenarnya ada beberapa bahan yang tidak boleh di BPOM kan di kosmetik.
Contohnya antibiotik, steroid, hydroquinone, merkuri.
Maka mau tidak mau dokter membuat racikan.
Contohnya pada kasus jerawat tidak cukup jika mengandalkan produk yang BPOM, tidak bisa menyembuhkan jerawat.
BACA JUGA:7 Merk Skincare Serum Terbaik yang Ampuh Mengatasi Bruntusan di Wajah, Bikin Wajah Kembali Glowing
BACA JUGA:Inilah 6 Jenis dan Manfaat Batu Akik Berkhodam, Bisa Bikin Wajah Kamu Lebih Tampan
Maka menurut dokter Richard Lee satu-satunya cara mengatasi jerawat adalah dengan memberikan antibiotik.
Kemudian kondisi kulit setiap orang berbeda beda, maka itulah dokter meracik.
Tapi kalau racikan digunakan untuk mencerahkan wajah dan jangka panjang, menurut dokter Richard Lee itu salah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: