Profil Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara 2 Periode yang Kena OTT KPK, Hartanya Segini Loh!

Selasa 19-12-2023,16:41 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PALEMBANG.PALPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di sebuah hotel di Jakarta Selatan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin 18 Desember 2023. 

Abdul Gani beserta sejumlah pejabat di lingkungan Maluku Utara lainnya dan juga pihak swasta yang terkait juga turut diamankan KPK terkait dugaan adanya kasus jual-beli jabatan.

Kegiatan OTT oleh KPK ini dilakukan pada Senin 18 Desember 2023, di Maluku Utara dan Jakarta. 

"Di antaranya benar ada Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya dan juga pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Wow, 15 Orang Diamankan OTT KPK di Ternate dan Jakarta, Gubernur Malut Ditangkap di sebuah Hotel di Jakarta

BACA JUGA:Megaproyek Bendungan di Kupang Terancam Mangkrak? Habiskan Anggaran Rp1,9 Triliun, Progresnya Baru Segini

Berikut Palpres.com memaparkan profil, riwayat pendidikan formal, dan pekerjaan hingga jabatan yang pernah diemban Abdul Gani Kasuba sebelumnya hingga kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

Dikupil dari situs resmi Pemprov Maluku Utara berikut profil Abdul Gani Kasuba:

KH. Abdul Gani Kasuba, Lc tercatat telah memangku jabatan sebagai Gubernur Maluku Utara selama 2 periode.

Abdul Gani tercatat pertama kali menjabat selaku Gubernur sejak tahun 2014 sampai sekarang.

BACA JUGA:Kembali Dapat Prestasi, Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2023 Diraih PT Elnusa Tbk

BACA JUGA:Motor Skutik Terbaru Penantang Vario, Kmyco Micare 125 Segera Rilis Tahun 2024?

Abdul Gani lahir di Bibinoi, Halmahera Selatan, Maluku Utara pada 21 Desember 1951 silam sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara di periode tahun 2008 hingga 2013.

Abdul Gani adalah lulusan Islamic University Madinah Fakultas Dakwah.

Riwayat Jabatan:

Kategori :