Bolehkah Kredit Rumah dengan KPR? Baca Sampai Habis Biar Gak Salah Paham

Jumat 22-12-2023,04:55 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : Sulis Utomo

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Anda saat ini dalam situasi sedang kredit rumah melalui sistem KPR, namun di awal tidak mengetahui konsep dan hukum dari riba.

Sementara cicilan rumah yang Anda kredit via bank masih ada sisa bertahun tahun lagi.

Setelah Anda mengetahui konsep dan hukum riba, apa yang harus dilakukan pada rumah tersebut?

Apakah mau dilanjutkan sampai lunas, atau menjualnya untuk menghindari dosa riba.

BACA JUGA:Ini 3 Cara agar Rumah Tangga Bahagia Menurut Al-Quran, Simak Penjelasan Ustad Adi Hidayat

BACA JUGA:Bolehkah Berwudhu di Toilet? Ini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Untuk menjawab situasi yang demikian, Ustad Adi Hidayat memberikan penjelasan melalui chanel YouTube @Adi Hidayat Official.

Ustad Adi Hidayat menjelaskan Islam adalah agama yang sangat bijak.

Tidak serta merta mengatakan halal haram, namun ada kajian lebih mendalam lagi untuk sampai kepada halal dan haramnya sesuatu hal yang dilakukan.

Jika dalam kondisi yang demikian maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu antara menjaga jiwa atau menjaga harta.

BACA JUGA:Bolehkah Sholat Duha Dikerjakan Berjama'ah? Simak Baik-baik Penjelasan Ustad Adi Hidayat

BACA JUGA:Doa Ini Bisa Sembuhkan Penyakit Jika Diamalkan, Berikut Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Ustad Adi Hidayat memberikan contoh tentang mencuri.

Mencuri itu hukum awalnya ialah haram.

Lalu bagaimana jika ada orang yang kelaparan dan jika tidak mengonsumsi sesuatu maka beresiko pada jiwanya yang berpotensi menimbulkan kematian.

Kategori :