- Anak usia SMA sebelumnya menerima Rp500.000 per tiga bulan kini menerima Rp333.333 per dua bulan.
- Lanjut usia sebelumnya menerima Rp600.000 per tiga bulan kini menerima Rp400.000 per dua bulan.
- Penyandang disabilitas sebelumnya menerima Rp600.000 per tiga bulan kini menerima Rp400.000 per dua bulan,
- Ibu hamil sebelumnya menerima Rp750.000 per tiga bulan kini menerima Rp500.000 per dua bulan.
Sedangkan untuk pencairan lewat PT Pos Indonesia tetap dilakukan per tiga bulan sehingga tidak ada perubahan nominal yang diterima oleh KPM.
Selain PKH, bantuan reguler yang juga masih dilanjutkan ditahun 2024 adalah bantuan pangan non tunai atau BPNT.
Ditahun 2023, bantuan ini disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat dengan nominal Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini disalurkan per tiga bulan lewat PT Pos Indonesia dengan nominal Rp600.000, dan disalurkan per dua bulan lewat KKS Bank Himbara dengan nominal Rp400.000.
BACA JUGA:10 Tipe Kepribadian Orang dengan Golongan Darah B, Nomor 5 Patut Jadi Perhatian
Bagi KPM yang termasuk ke dalam penerima PKH dan BPNT maka akan mendapatkan pencairan dobel.
Tak hanya bantuan uang tunai, ditahun 2024 nanti pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan CBP beras 10 kilogram untuk alokasi bulan Januari hingga Juni 2024 nanti.
Bantuan ini akan disalurkan kepada 21,35 juta penerima manfaat mayoritas penerima PKH dan BPNT.*
BACA JUGA:Make Up Flawless dan Awet! Ini 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake, Harga Mulai Rp30 ribuan aja